Minggu, 05 September 2010
Sejarah


1. Pengelolaan PLB Sebelum Otonomi Daerah


Secara konstitusional pelayanan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan luar biasa, tersurat dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Tiap-tiap warga negera berhak mendapat pengajaran". Diperkuat oleh pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa; "Setiap warga negera mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan". Secara khusus dalam pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa "Warga negera yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa".

Berpedoman kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, penanganan pendidikan bagi anak yang berkelainan sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, ditangani secara khirarkis dari pusat hingga ke daerah mulai dari Departemen, Kanwil, Kandep Kabupaten/Kotamadya, Kandep Kecamatan dan Sekolah.

Namun demikian dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di daerah secara khusus tidak ada bagian yang menangani Pendidikan Luar Biasa,tetapi dimasukkan pada Bagian Pendidikan Dasar pada Kantor Wilayah di Tingkat Propinsi dan Seksi Pendidikan Dasar pada Kandep di Kabupaten/Kotamadya, sedangkan pembinaan teknis yang langsung ke sekolah adalah Pengawas Sekolah Luar Biasa.

Oleh karena itu tanggung jawab penyelenggaraan dan pembinaan SLB ada di setiap tingkatan dari Pusat hingga Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan. Sistem penggajian, administrasi kepegawaian dan pembinaan teknis pendidikan bagi sekolah luar biasa dilakukan oleh Kandep Dikbud Kabupaten/Kotamadya sebagai kepenjangan tangan dari Departemen dan Kantor Wilayah.

Kelemahan pengelolaan PLB di daerah pada saat itu antara lain :

a. Tidak ada bagian atau seksi yang menangani PLB secara khusus sedangkan PLB mempunyai karakteristik pendidikan tersendiri jika dibandingkan dengan pendidikan pada umumnya.
b. Tanggung jawab pengelolaan ditangani oleh Bidang atau Seksi Pendidikan Dasar mempunyai kesan bahwa PLB hanyalah setingkat Pendidikan Dasar, sedangkan kenyataannya satuan pendidikan luar biasa terdiri dari TKLB, SDLB, SLTPLB dan SMLB (Tingkat Dasar dan Menengah).
c. Pengalokasian dana yang disalurkan dari APBD maupun APBN belum signifikan dengan kegiatan yang diprogramkan, terkesan seadanya, sehingga banyak program pengembangan PLB yang tidak tercapai.

2. Pengelolaan Sesudah Otonomi Daerah


Dengan ditetapkan beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan Otonomi Daerah antara lain :
a. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
b. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
d. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan

maka berpengaruh pula terhadap kewenangan pengelolaan di Bidang Pendidikan baik di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pengelolaan Pendidikan lebih banyak berada di Kabupaten/Kota dari mulai Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA kecuali Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa berada di tingkat Propinsi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dinyatakan bahwa kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam Bidang Pendidikan adalah :
a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan atau tidak mampu
b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah
c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis
d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi
e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru.

Dengan adanya pembagian kewenangan berdasarkan peraturan tersebut maka berdampak terhadap pembinaan di bidang pendidikan yaitu adanya otonomi penyelenggaraan pendidikan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Struktur organisasi yang mengelola pendidikan mengalami perubahan yaitu dengan dibentuknya Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang merupakan penggabungan dari Kanwil dan Dinas P & K Propinsi dan Kandep dengan Dinas P & K Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengelolaan PLB maka Provinsi dibentuk Subdis Pendidikan Luar Biasa yang membawahi 4 Seksi yaitu Seksi Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan, Sarana Prasarana dan Pengawas SLB dalam teknis pembinaannya.
Dalam masa 5 tahun Subdis PLB sejak tahun 200/2001 dipimpin oleh Drs. H. Topandi, MBA menjabat Kasubdis PLB selama 8 bulan, kemudian promosi menjadi Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan selanjutnya dijabat oleh Drs. H. Nanang Mustaram, MPd. Pada bulan maret 2002 terjadi rotasi-mutasi Drs. H. Nanang dipindahkan ke Kabag TU dan Dra. Hj. Euis Karwati, MPd. dimutasi dari Kasubdis Pendidikan Dasar menjadi Kasubdis PLB.

A A A
Tentang Kami