| 1. |
Satuan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus jenjang : TKLB, SDLB,
SMPLB, SMALB, SMKLB, yang meliputi:
| • |
SLB/A bagi peserta didik Tunanetra |
| • |
SLB/B bagi peserta didik Tunarungu |
| • |
SLB/C bagi peserta didik Tunagrahita Ringan |
| • |
SLB/C1 bagi peserta didik Tunagrahita Sedang |
| • |
SLB/D bagi peserta didik Tunadaksa |
| • |
SLB/E bagi peserta didik Kelainan Ganda |
| • |
SLB Gabungan terdiri beberapa jenis kelainan pada satu sekolah. |
Satuan Sekolah Luar Biasa disebut juga sistem Segregasi yaitu sekolah yang dikelola berdasarkan jenis ketunaan namun terdiri dari beberapa jenjang. Selain SLB, ada juga SDLB yang melayani berbagai jenis ketunaan pada jenjang SDLB. Tetapi sejak tahun 2003 dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat, SDLB diubah status menjadi SLB. Tujuannya agar penyelenggaraan Sekolah lebih efektif, efisien dan menghindarkan Drop Out serta mempercepat penuntasan wajib belajar bagi anak berkebutuhan khusus. |
| 2. |
Sekolah Terpadu/Integrasi
| • |
Sekolah regular Penyelenggara Pendidikan terpadu adalah sekolah
yang menerima anak luar biasa terutama anak berkelainan dengan persyaratan
mengikuti segala aturan di sekolah yang bersangkutan mengakomodasi
semua anak berkebutuhan khusus bagi :
1. Yang memiliki kelainan (Intelectual Challenge)
bakat istimewa, kecerdasan istimewa
2. Yang memerlukan pendidikan layanan khusus
3. Peserta didik berkelainan bersama dengan peserta
didik normal |
|
| 3. |
Pendidikan Inklusif
| • |
Sekolah Inklusif adalah sekolah regular yang memiliki kesiapan baik
kepala sekolah, guru, orang tua, peserta didik, tenaga administrasi
dan lingkungan sekolah/masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi siswa. |
| • |
Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan
bagi peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama-sama dengan
peserta didik pada satuan pendidikan umum dan/atau satuan pendidikan
kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemajuan
dan kebutuhan khusus peserta didik yang berkelainan. |
| • |
Manfaat Pendidikan Inklusif
1. Secara praktis pendidikan inklusif dapat mempercepat
proses pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar.
2. Pendidian inklusif adalah pendekatan yang menghargai
perbedaan daln melayani siswa sesuai dengan kebutuhannya.
3. Pendidian inklusif dapat meningkatkan kualitas
pendidikan.
4. Secara ekonomis penyelenggaraan pendidikan inklusif
"lebih murah"
5. Pendidian inklusif adalah pendidikan yang ramah
dan bersahabat dengan lingkungan. |
| • |
Dasar Hukum Pendidian inklusif adalah:
- Konfrensi Dakkar 2003
- UUD 1945 Pasal 3
- UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 32 ayat 1-3)
- UU No. 22 tahun 199
- UU No. 4 tahun 1997
- PP No. 22 dan 25
- Kepmendikbud No. 0491/11/1992 |
|
| 4. |
Program Akselerasi (Aceleration Program) dan Keberbakatan
| A. |
Pengertian
Program Percepatan Belajar adalah salah satu program
layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang
oleh guru telah diidentifikasi memiliki prestasi
sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah diidentifikasi
memiliki kemampuan intelektual umum pada taraf cerdas,
memiliki kreativitas dan keterikatan terhadap tugas
di atas rata-rata, untuk dapat menyelesaikan program
pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar mereka |
| B. |
Dasar Hukum
Landasan Hukum penyelenggaraan program percepatan
belajar adalah: Undang-undang No. 20 tahun 2003 |
| C. |
Tujuan • Tujuan Umum
a. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki
karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif
dan afektifnya.
b. Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan
kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
c. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa
depan peserta didik.
d. Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
e. Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat
dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
f. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa
depan. • Tujuan Khusus
a. Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan
program pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan
potensinya.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses
pembelajaran peserta didik.
c. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang
kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan
peserta didik secara optimal.
d. Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan
spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara
berimbang. |
| D. |
Bentuk Penyelenggaraan Program
Program percepatan belajar dapat diselenggarakan
dalam 3 (tiga) bentuk pilihan:
1. Kelas reguler
2. Kelas Khusus
3. Sekolah Khusus |
| E. |
Lama belajar
SD 6-5 tahun, SMP dan SMA 3 - 2 tahun. |
| F. |
Persyaratan Peserta Didik
Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan
belajar adalah siswa yang memenuhi persyarata sebagai
berikut:
1.Persyaratan Akademis
2. Pesyaratan Psikologis
3. Self Nomination
4. Kesehatan Fisik
5. Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua. |
| G. |
Kurikulum
Kurikulum program percepatan belajar adalah:
| 1. |
Kurikulum nasional |
| 2. |
Kurikulum muatan lokal |
| 3. |
Kurikulum berdiferensiasi |
| 4. |
Struktur program
Sekolah penyelenggara Program Percepatan Belajar
dapat dilihat dalam lampiran |
| 5. |
Program Layanan Anak Autistik
Autistik adalah suatu gangguan perkembangan
yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi
sosial dan aktivitas imajinasi, gejalanya
mulai nampak sebelum anak berusia 3 tahun,
bahkan pada autistik infantil, gejalanya sudah
ada sejak lahir.
Model layanan untuk anak penderita autis melalui:
• Program Intervensi dini
• Program terapi penunjang •
Layanan Pendidikan Lanjutan
• Program
mainstreaming dan kelas khusus/inklusif
• Program sekolah di rumah (Homeschooling
Program)
Sementara ini layanan pendidikan untul anak
autistik di Indonesia lebih cenderung dimasukkan
ke pendidikan anak keterbelakangan mental/tunagrahita,walau
sebenarnya anak autistik memerlukan pendidikan
spesifik |
| 6. |
Program Layanan Low Vision
Penderita Low Vision berbeda dengan tunanetra,
mereka masih punya sisi penglihatan walau
terbatasa, sampai tahun 2004 layanan untuk
anak-anak tersebut disamakan dengan anak tunanetra
dikarenakan ketidaktahuan cara melayaninya.
Maka dengan kerjasama Dinas Pendidikan melalui
Subdis PLB dengan Yayasan Penyantun Wyata Guna maka dibentuklah MoU dan sebagai tindak
lanjutnya diberangkatkan 2 orang guru dan 1 orang
dokter untuk belajar di Hyderabat/India selama
6 bulan dan sekolah mereka ditugaskan bersama
YPWG membuat klinik low vision untuk melayani
penderita low vision melalui rehabilitasi
dan pemberian alat CCTV untuk mereka sehingga
memanfaatkan sisa penglihatan mereka untuk
dapat membaca dengan baik dan benar. |
| 7. |
Resource Center (Pusat Sumber)
Pada tahun 2004 dengan dana Anggaran APBD
dibentuk 4 Resource Center, yaitu Resource
Center Autis di SLB Muhammadiyah, Resource
Center Penjas adeptif di SLBAN Pajajaran,
Resource Center Kesulitan belajar di SLBC
Sukapura dan Resource Center bagi Program
Akselerasi dan keberbakatan di SMP Taruna Bakti
Kota Bandung.
Fungi Resource Center adalah melakukan penyaringan,
melaksanakan pelatihan vokasional, rehabilitasi,
melakukan penelitian dan perubahan, memberikan
informasi dan memberikan aksesibilitas atau
kemudahan. |
| 8. |
Shelterd Work Shop (Bengkel Kerja)
Memberi layanan pengembangan life skill dan
BBE untuk menyiapkan lulusan yang mandiri,
mempunyai keterampilan dan kecakapan hidup
serta memberikan pengembangan vacasional bagi
ABK.
Jenis-jenis keterampilan yang dikembangkan
antara lain: Pertukangan bangunan, keramik,
Tata Busana, Tata Boga, Perbengkelan- Otomotif,
Sablon, dan Tata Rias (gunting rambut dan
kecantikan).
Perkembangan selanjutnya melalui program Direktorat
PSLB. Fungsi SLB dikembangkan menjadi sentra
Pk dan PLK. |
|
|