| • |
Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen)
Pasal 31
Ayat (1) : "Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan"
Ayat (2) : "Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya" |
| • |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3 "Pendidikan Nasional Berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab".
Pasal 5
Ayat (1) : "Setiap warga Negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu"
Ayat (2) : "warga Negara yang mempunyai kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus"
Ayat (3) : "warga Negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adapt yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layan khusus"
Ayat (4) : "Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus"
Pasal 32
Ayat (1) : "Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa"
Ayat (2) : "Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana
alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi"
|
| • |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48
"Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak"
Pasal 49 "Negara, pemerintah, keluarga, dan
orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada anak untuk memperoleh pendidikan"
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan
kepada :
| a. |
Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan
mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal |
| b. |
Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi |
| c. |
Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa
dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat
tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda
dari peradaban sendiri |
| d. |
Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab, dan |
| e. |
Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup |
Pasal 51 "Anak penyandang cacat fisik dan/atau
mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas
untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar
biasa
Pasal 52 "Anak yang memiliki keunggulan diberikan
kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
khusus"
Pasal 53
| 1. |
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau
bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang
mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. |
| 2. |
Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif. |
| 3. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19997 tentang Penyandang Cacat
Pasal 5 "Setiap penyandang cacat mempunyai
hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan" |
| 4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Pasal 2
Ayat (1) : Lingkup standar nasional pendidikan meliputi
:
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi kelulusan
d. Standar pendidikan dan kependidikan
e. Standar sarana prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan dan
h. Standar penilaian pendidikan |
| 5. |
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/MN/2003 20 Januari
2003
Perihal Pendidikan Inklusi : Menyelenggarakan dan
mengembangkan di setiap kabupaten dan kota sekurang-kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA,
SMK. |
| 6. |
Deklarasi Bandung (Nasional) "Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif"
8-14 Agustus 2004
| a. |
Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus
lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan,
baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan,
keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus
yang handal. |
| b. |
Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus
lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan
perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai
dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif
yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis,
ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural. |
| c. |
Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan
inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif
antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait,
dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat. |
| d. |
Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan
dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan
mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal |
| e. |
Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan
khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun
proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun,
dengan meminimalkan hambatan |
| f. |
Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif
melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan, pelatihan, dan
lainnya secara berkesinambungan. |
| g. |
Menyusun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk
pemenuhan aksesibilitas fisik dan non fisik, layanan pendidikan
yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua
anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya. |
|
| 7. |
Deklarasi Bukittinggi (Internasional) Tahun 2005 :
| a. |
Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara
menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk
"Pendidikan Untuk Semua" adalah benar-benar untuk
semua. |
| b. |
Sebuah cara menjamin bahwa semua memperoleh pendidikan dan
pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya
sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan anak
usia dini, prasekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama
mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk
memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap
marginalisasi dan ekskluis; dan |
| c. |
Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai
dan menghormati perbedaan individu semua warga Negara. |
|
|