Umumnya tata kepegawaian di Indonesia dipandang belum secara adil mengakomodasi para penyandang cacat. Beberapa pemerintahan daerah memang telah membuat aturan khusus mengenai itu, seperti Pemprov Jabar yang mengalokasikan satu persen kursi pegawai baru bagi kaum difabel. Namun, di lapangan, banyak persoalan masih menuntut penyelesaian.
Syamsul Masri, Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia
(PPCI) Wilayah Jabar, menganalogikan kepedulian pemerintah dengan pembangunan jembatan penyeberangan di depan Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, Bandung. Jembatan tersebut dibuat atas permintaan kaum difabel. Akan tetapi begitu selesai, rancang bangunnya ternyata tidak tepat. Para penyandang cacat tak bisa mengakses fasilitas tersebut. Jembatan itu pun sepi pengguna dan terasa sia-sia. "Belum ada kesungguhan pemerintah untuk mendengarkan. Masih setengah-setengah, sambil lalu," katanya.
Syamsul mencontohkan berbagai kasus yang pernah ia tangani, baik di tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten/kota. Dia menyesalkan tidak adanya konsistensi dari pemimpin untuk memperjuangkan keadilan bagi para penyandang cacat. Setiap ganti pemimpin, ganti pula kebijakannya. Nasib penyandang cacat berputar-putar saja, membuat lelah.
Proses perekrutan pegawai negeri baru juga masih jauh dari rasa keadilan. Kursi bagi kaum khusus ini terasa amat sulit diperoleh. "Entah mengapa sulit benar. Kami tidak minta perlakuan khusus, tetapi tolong jelaskan alasan penolakan. Ini yang selama ini tidak transparan," katanya.
Syamsul menengarai, perekrutan PNS masih kental dengan nuansa kolusi dan nepotisme. Kedekatan calon pegawai dengan pejabat setempat mutlak diperlukan untuk jaminan diterima. "Kalau tidak dekat dengan pejabat, ya bisanya kami demonstrasi. Baru setelah demonstrasi, biasanya suara kami didengarkan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Forum Perjuangan Difabel (Forpadi) Djumono. Dia menyoroti masih sedikitnya kesempatan bagi penyandang cacat meski telah ada aturan dan sanksi tegas yang mengikuti. Pemerintah belum memiliki peta penempatan kerja bagi para penyandang cacat, sehingga membingungkan banyak pihak dalam proses perekrutan.
Selain itu, berbagai alasan dicari untuk secara sengaja memperkecil pintu masuk bagi para penyandang cacat. "Mereka selalu berkelit belum bisa menerima kaum difabel karena sarana kerja belum mendukung aksesibilitas. Akan tetapi, ini kan hanya alasan yang dicari-cari. Kalau mau serius, ya tinggal buat saja kan," ucap Djumono.
Penyandang cacat tidak membutuhkan kebijakan belas kasihan. Djumono yakin, kompetensi para penyandang cacat dapat diandalkan. Yang dibutuhkan adalah kesempatan bersaing secara proporsional dan penyediaan wadah yang sesuai. Penempatan kerja juga harus disiapkan matang. Misalnya, kaum tunarungu bergelar sarjana desain grafis ditempatkan sesuai posnya. Atau kaum cacat kaki bisa dimaksimalkan kemampuan komputernya. "Ada banyak peluang, tinggal kemauan mengakomodasi," katanya.
Soal perlindungan kepada penyandang cacat, sebenarnya Jawa Barat menjadi pelopor di antara provinsi yang lain. Jawa Barat adalah daerah pertama yang memiliki aturan soal hal itu dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat. Di aturan tersebut disebutkan, satu persen dari jumlah pegawai diperuntukkan bagi penyandang cacat. Sayangnya, implementasinya belum secara utuh.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKP) Jawa Barat Achadiat Supratman mengatakan, sebenarnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri terbuka lebar bagi penyandang cacat. "Dalam pengumuman juga disebutkan, tetapi sampai kemarin yang mendaftar sedikit," katanya.
Menurut catatan dia, hanya ada tiga penyandang cacat yang mendaftarkan diri. Satu orang dari jalur umum, sementara dua lainnya dari jalur atlet yang berasal dari Badan Penyelenggara Olah Raga Penyandang Cacat (BPOC) Jabar.
Achadiat mengatakan, tidak ada pembedaan perlakuan kepada mereka. Akan tetapi, pemerintah berusaha agar mereka tetap dapat mengikuti tes dengan baik. "Misalnya ada petugas yang membantu sehingga bisa mengerjakan tes dengan baik," katanya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa menilai ada persoalan di publikasi. Dengan demikian, kuota yang tersedia tidak termanfaatkan dengan baik. Pemerintah seharusnya lebih berperan aktif untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat mengenai kesempatan mendaftarkan diri sebagai pegawai negeri. "Pemerintah kan tahu kantong-kantong penyandang cacat di mana saja, seharusnya di sana dilakukan sosialisasi," katanya.
Pantja menegaskan, hal ini berpulang pada komitmen pemerintah daerahnya masing-masing, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Jika mereka berkomitmen maka alokasi satu persen untuk penyandang cacat diusahakan terisi penuh.
(Ag. Tri Joko Her Riadi/Catur Ratna Wulandari/"PR")***
disadur : ASM
- PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS PEMBIASAAN
- WACANA PAKET PENDIDIKAN LENGKAP MENUJU "LEMBUR SLB" SEBAGAI SARANA INTERVENSI PERILAKU DAN INTERVENSI SOSIAL DALAM PROSES PEMBIASAAN DAN PEMAHAMAN LINGKUNGAN
- ISLAM MEMPERHATIKAN HAK ANAK
- Lomba KTSP SLB, Peluang Pembenahan Diri
- KONSEP DASAR ASESMEN
- AREA KESULITAN YANG DIMILIKI OLEH AUTISTIC SPECTRUM DISORDER
- PENDIDIKAN LANJUTAN SISWA SLB
- PEMILIHAN MEDIA PEMBELAJARAN YANG TEPAT BAGI SISWA TUNANETRA
- DIGITAL LIBRARY MEDIA MENUJU KECERDASAN
- SEBUAH CATATAN BURAM PEMILU 2009