Oleh : Naning*)
Pemilu merupakan tahapan kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat penting dan strategis. Kualitas kepemimpinan nasional yang dihasilkan tentunya berbanding lurus dan merupakan cerminan dari lancarnya keseluruhan proses pemilihan umum. Salah satu parameter keberhasilan pemilihan umum adalah tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi
Keberadaan penyandang cacat merupakan bagian tidak terpisahkan dari anggota masyarakat. Sebagai warga negara penyandang cacat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara pada umumnya. Secara khusus dari sisi politik, penyangdang cacat memiliki hak dipilih dan memilih tanpa memandang keterbatasan. Aksesibilitas bagi penyandang cacat adalah upaya yang harus diwujudkan guna terpenuhinya hak-hak penyandang cacat.
Salah satu kelompok penyandang cacat yang memerlukan aksesibilitas adalah tunanetra. Namun, aksesibilitas ini sangatlah tidak diwujudkan dalam pemilihan umum tanggal 9 April 2009 kemarin. Sebagai bukti adalah tidak tersebarnya template (alat bantu Braille) ke TPS-TPS yang terdapat pemilih tuna netra sehingga azas pemilu yang LUBER (langsung, umum, bebas dan rahasia) tidak dapat dirasakan oleh semua tuna netra. Template hanya dipusatkan di TPS tertentu saja, sebagai contoh di TPS 6 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung karena memang secara letak geografis TPS ini terletak di lingkungan PSBN (Panti Sosial Bina Netra) Wyata Guna Bandung. Namun, adanya template ini pun ternyata belum memberikan aksesibilitas yang cukup memadai bagi tuna netra karena template yang dibuat kurang sesuai dengan ukuran kertas suara yang ada, dan tanda Braille yang kurang jelas sehingga masih menyulitkan tunanetra yang memakainya. (mungkinkah tender template menjadi objek utama saat pengadaan alat pemilu daripada tunanetra yang menjadi subjek pemakai..??)
Bukan hanya sekedar keterbatasan aksesibilitas yang dihadapi oleh tunanetra, tetapi juga diskriminasi yang dilakukan pihak KPPS. Tercacat beberapa tunanetra di beberapa wilayah kehilangan hak memilih dikarenakan tidak tercantum dalam DPT padahal mereka memiliki KTP kota Bandung, mengikuti pemilihan saat pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung. Diskriminasi lainnya yang diterima adalah adanya sekelompok tunanetra yang tidak diberikan format C4 (surat undangan memilih) tetapi langsung diberikan Format A5 (Surat keterangan pindah memilih) ke TPS yang ditunjuk oleh KPPS asal, kurang dari 24 jam waktu pemilihan.
Ternyata penyandang tunanetra yang merupakan bagian dari penyandang cacat yang ada, tetaplah menjadi kaum marjinal yang hanya sekedar dijadikan objek kekuasaan. Padahal dalam Peraturan Daerah No. 10 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat dan peraturan-peraturan lainnya sudah jelas diatur sedemikian rupa. Namun dalam kenyataannya, semua itu hanyalah sebuah catatan tanpa implementasi yang jelas. Lantas siapakah yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini??
--------------
*) Ibu rumah tangga, istri dari seorang penyandang tuna netra
Edited by: KRI/ASM/SIM PLB
SEBUAH CATATAN BURAM PEMILU 2009
Dipasang Oleh : Administrator | Senin, 27 April 2009
Artikel Lain
